1. Ilmu Fiqih, adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum
islam yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan hadits dengan cara ijtihad.
2.
Ilmu Ushul Fiqh, adalah ilmu yang berisi kaidah-kaidah
dalam pengambilan kesimpulan untuk sampai pada produk hukum.
3.
Ilmu Musyaranatul Madhahib, adalah ilmu yang mempelajari
beberapa pandangan madzhab dalam kasus tertentu dan membandingkan satu sama
lain.
4.
Ilmu Tarikh Tasyri’, adalah ilmu yang mempelajari tentang
sejarah pembentukan dan modifikasi hukum islam dari awal hingga kini.
5.
Ilmu Hikmatut Tasyri’, adalah ilmu yang menggali
filosofi/maksud dan tujuan dari materi hukum islam (syariat).
6.
Ilmu Siyasah Syar’iyah, adalah ilmu yang mempelajari
tentang perundang-undangan dalam islam, proses penetapannya dan implementasinya
melalui lembaga hukum.