Senin, 08 April 2013

Ilmu-ilmu dalam Syariah



1.       Ilmu Fiqih, adalah ilmu yang mempelajari tentang hukum islam yang disimpulkan dari Al-Qur’an dan hadits dengan cara ijtihad.
2.       Ilmu Ushul Fiqh, adalah ilmu yang berisi kaidah-kaidah dalam pengambilan kesimpulan untuk sampai pada produk hukum.
3.       Ilmu Musyaranatul Madhahib, adalah ilmu yang mempelajari beberapa pandangan madzhab dalam kasus tertentu dan membandingkan satu sama lain.
4.       Ilmu Tarikh Tasyri’, adalah ilmu yang mempelajari tentang sejarah pembentukan dan modifikasi hukum islam dari awal hingga kini.
5.       Ilmu Hikmatut Tasyri’, adalah ilmu yang menggali filosofi/maksud dan tujuan dari materi hukum islam (syariat).
6.       Ilmu Siyasah Syar’iyah, adalah ilmu yang mempelajari tentang perundang-undangan dalam islam, proses penetapannya dan implementasinya melalui lembaga hukum.